Pola dasar pembinaan dan
pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal
28 Oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan
berkempentingan dalam penangnanannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman
sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1.
Landasan Idiil : Pancasila
2.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
3.
Landasan Strategi : Garis – Garis Haluan Negara
4.
Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan
Proklamasi
5.
Landasan Normatif : Tata nilai ditengah
masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan
pengembangan generasi muda pertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional,
seperti yang disebutkan dalam pembukaan
UUD 1945 alinia IV.
Pembinaan Generasi Muda menurut saya :
> Perluasan dan pemenataan kesempatan belajar- Dengan melakukan pemberian beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa terutama untuk keluarga yang memiliki perekonomian yang kurang mendukung.
- Dengan melakukan program wajib belajar 9 tahun.
- Melakukan pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari kelas 1 SD - 3 SMP.
> Peningkatan mutu pendidikan
- Menambahkan sumber daya guru/pengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan generasi muda.
- Pelaksanaan program Doktor di dalam maupun di luar negeri untuk memenuhi tenaga pengajar dan penelitian bermutu tinggi.
> Pemantapan pendidikan di luar sekolah dan pembinaan genenasi muda
- Dengan diadakannya/dibuka tempat pelatihan khusus untuk menghadapi dunia kerja.
Pengembangan Generasi Muda menurut saya :
> Dengan diadakannya Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005. Karang Taruna ialah organisasi sosial sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,diri sendiri dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.Permasalahan pada Generasi Muda menurut saya :
- Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan ini dapat terjadi pengangguran yang dapat menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat sehingga dapat menimbulkan permasalahan yang lainnya.
- Banyaknya penyalahan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang dapat merusak fisik dan mental bagi bangsa.
- Masih terdapat anak - anak yang hidup menggelandang.
- Pergaulan bebas yang terjadi pada generasi muda yang menuju penyimpangan perilaku yang dapat merusak nama keluarga.
- Masuknya kebudayaan negatif dari bangsa lain yang dapat merusak kebudayaan bangsa dan merusak perilaku/mental generasi muda.
- Terjadinya pernikahan dibawah umur yang terjadi didaerah yang memiliki ilmu dan berpendidikan kurang.
Kesimpulan dari saya:
- Dengan Pembinaan, generasi muda bisa mendapatkan pendidikan yang layak
- Dengan Pengembangan yang telah ditetapkan pemerintah dengan cara diadakannya Karang Taruna sebagai wadah untuk belajar berorganisasi sosial.
- Permasalahan yang terjadi, dikarenakan faktor dari lingkungan yang kurang mendukung seperti : pengangguran yang diakibatkan persaingan yang ketat dalam mencari kerja, dan kurangnya informasi mengenai dampak negatif dari obat narkotika, zat adiktif dan pergaulan bebas. Serta dampak negatif budaya dari bangsa luar yang sering terjadi terutama pada generasi muda yang tinggal di kota.
**Referensi : Pengembangaan
dan Pembinaan Generasi Muda.
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/7003/
http://www.banjar-jabar.go.id/cetak.php?id=737
http://www.bappenas.go.id/get-file-server/node/7003/
http://www.banjar-jabar.go.id/cetak.php?id=737
Generasi penerus berarti milenial ya?
BalasHapusTapi biasanya milenial sgt kental dengan respon negatif.
katanya generasi yang ga bisa nabung wkwkwkwk..
nah untuk generasi milenial penting berarti untuk liat ini biar bisa ngatur uang :
jenis investasi untuk generasi milenial
Sangat baik dan bermanfaat sekali, coba ya dilihat juga artikel ini http://ntdindonesia.com/keluarga/kta-untuk-tambahan-dana-darurat/
BalasHapus