Jumat, 11 Januari 2013

Peran Warga Negara dalam Negara Hukum Indonesia

Pengertian Warga Negara

         Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara Warga Negara dan Negara, Warga Negara mempunyai kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya Warga Negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Kriteria untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang saya ketahui :

- Orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintahan Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
- Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah dari orangtua  Warga Negara Indonesia.
- Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah dari bapak warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
- Anak yang dilahirkan dari perkawinan sah dari bapak Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan Indonesia.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (Pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang baik.

Peran Warga Negara terhadap Negara Indonesia menurut saya :
  1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  2. Berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh pejabat atau lembaga negara.
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
  4. Memberi bantuan sosial, rehabilitasi sosial dan pembinaan terhadap fakir miskin.
  5. Menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
  6. Mengembangkan IPTEK yang didasari keimanan dan ketakwaan.
  7. Menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
  8. Memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional.
  9. Merubah dan menghindari budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan nasional.
  10. Memelihara nilai - nilai positif
  11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
  12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam.

         Menurut saya, artikel diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai Warga Negara Indonesia apabila sudah melakukan perkawinan yang sah dengan orang Indonesia atau sudah memenuhi syarat dari perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan. Adapula Hak warga negara yang diberikan oleh Pemerintahan Indonesia dan Kewajiban warga negara untuk Negara Indonesia yang harus dilaksanakan.


**referensi : http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/hak-kewajiban-serta-tanggung-jawab.html
 

1 komentar: