"Menteri Perhubungan bersiap menekan aturan
tarif batas atas dan batas bawah. Tarif batas atas akan naik 10 persen
dari ketentuan Permen No 26/2010. Sementara besaran tarif batas bawah
diatur minimal 50 persen dari harga tarif batas atas yang sudah
ditetapkan.
Mengambil contoh rute Jakarta–Bali, tarif batas atas rute itu yang
semula Rp 1,4 juta akan menjadi Rp 1,54 juta. Sementara tarif batas
bawah rute tersebut akan menjadi Rp 770.000." Sumber.
"Misal LCC memberikan pilihan untuk fasilitas seperti bagasi yang minim
jika ingin lebih ada tambahan biaya, tanpa makanan, tidak ada pilihan
tempat duduk. Ini berbeda dengan pesawat servis yang semuanya sudah
termasuk di dalam harga tiket." Sumber.
Dari hasil informasi yang dibahas, dapat di simpulkan bahwa maskapai penerbangan yang menggunakan sistem LCC (Low Cost Carrie) menawarkan harga tiket yg sangat murah kepada pembeli dengan menghilangkan biaya - biaya tertentu seperti yang telah dijelaskan diatas. Akan tetapi, maskapai penerbangan yang menerapkan sistem LCC ini tidak mengurangi tingkat keselamatan dalam penerbangan.
Ada juga di beberapa maskapai penerbangan luar negeri menerapkan sistem LCC ini, mereka mengurangi biaya seperti kutipan diatas tetapi tidak mengurangi keselamatan dalam penerbangan. Ini membuktikan, sistem LCC dalam penerbangan tidak mempengaruhi keselamatan penerbangan. Sebab dalam LCC ini keselamatan penerbangan tetap pada prioritas yang utama. Bagi semua maskapai penerbangan, baik maskapai itu menggunakan sistem LCC ataupun menggunakan sistem Full Service.
Akibat dari pembatasan harga bawah ini, membuat maskapai yang menggunakan LCC disetarakan dengan yang mengunakan sistem Full Service. Kemungkinan dampak dari pembatasan batas bawah ini bagi maskapai yang menerapkan sistem LCC ialah persaingan dengan maskapai penerbangan lain semakin banyak bukan hanya pada maskapai yang menggunakan LCC, tetapi maskapai yang menggunakan sistem Full Service juga menjadi saingan dalam dunia penerbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar